Sebelumnya saya akan menjelaskan sedikit mengenai carding, carding adalah suatu kegiatan pencurian data kartu kredit seseorang oleh orang lain atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Disini jelas sekali telah disebutkan pencurian, sudah jelas kegiatan tersebut adalah suatu tindak kejahatan.
Kenapa masalah carding ini saya angkat, sebenarnya sudah banyak diberbagai artikel mengulas tentang carding, mungkin anda pernah lihat salah satunya, tetapi belakangan ini ada saja inovasi terbaru dari akal bulus para carder, bukan lagi mencuri data kartu kredit orang lain saja melainkan dengan terang-terangan menipu orang lain dengan cara menawarkan sesuatu yang sangat murah kepada pengguna internet.
Contoh kasus yang pernah saya alami adalah tentang penawaran laptop yang sangat murah, carder tersebut menawarkan laptop baru hasil carding dengan harga 2 juta rupiah, sedangkan harga sesungguhnya di pasaran bisa mencapai 8-10 juta rupiah, pada waktu itu saya pun tergiur untuk membelinya, saya langsung mentransferkan pembayaran ke rekening carder tersebut, tapi ternyata barang yang dijanjikan tidak kunjung datang sampai sekarang.
Modus penipuan seperti yang saya alami tersebut adalah modus baru para carder dalam meraup keuntungan yang haram. Karena baru-baru ini saya membaca salah satu artikel di detikinet.com tentang modus yang pernah saya alami sebelumnya.
Jadi berhati-hatilah dalam membeli sesuatu terutama pada penawaran-penawaran yang menggiurkan. Dan untuk para carder bertoubatlah sebelum pintu toubat itu ditutup, prinsip saya bahwa semua hal yang didapat dengan jujur pasti akan mendatangkan kebaikan disetiap sisi kehidupan.
Salam Sukses,
Muhammad Afif
1 komentar:
Iklan Baris
Iklan Gratis
Iklan
Posting Komentar